Jakarta - Menko Perekonomian Hatta Rajasa resmi menjadi Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) setelah para peserta Kongres PAN di Batam memilihnya secara aklamasi. Melalui proses yang 'dramatis', akhirnya pria berambut putih ini pun akhirnya menambah deretan nama-nama menteri yang menjadi ketua umum (ketum) partai politik.
Sebelumnya, Menakertrans, Muhaimin Iskandar, dan Menteri Agama, Suryadharma Ali, telah mendahului langkah Hatta. Menteri Komunkasi dan Informasi Tifatul Sembiring juga menjadi Presiden PKS saat awal-awal menjadi menteri. Namun akhirnya Tifatul mundur dari jabatan tertinggi di partainya itu.
"Itu sudah menjadi kebiasaan di PKS," kata Tifatul saat dihubungi detikcom, Minggu (10/1/2010) malam.
Tifatul enggan berkomentar dengan terpilihnya Hatta Rajasa sebagai Ketua Umum PAN. Namun menurutnya semua tergantung orangnya masing-masing. "Dulu waktu Nurmahmudi Ismail (mantan Presiden PKS) jadi menteri dia juga mundur," cerita Tifatul.
Apakah posisi ketua umum partai bisa mengganggu kerja seorang menteri? "Tanya saja kepada yang bersangkutan," jawabnya diplomatis.
Dengan terpilihnya Hatta sebagai Ketum PAN, koalisi yang dibidani oleh Partai Demokrat diprediksi akan makin kuat saja. Saat kampanye pemilihan calon Ketum PAN, Hatta menegaskan soal sikap politiknya yang akan menguatkan koalisi dengan Partai Demokrat jika terpilih menjadi ketua umum PAN. Namun Hatta menjamin akan tetap menjaga sikap kritis partainya.
"Kita berkoalisi itu pilihan kita, pilihan partai termasuk Pak Amien sendiri yang menggagas besama-sama dengan Partai Demokrat," papar Hatta.
Muhaimin Iskandar dan Suryadharma Ali juga berhaluan tak jauh beda dengan Hatta. PKB dan PPP tampak adem ayem mendukung segala kebijakan pemerintah, sedikit agak berbeda dengan anggota koalisi lainnya yakni PKS dan Golkar yang kadang 'berulah'.
Posisi menteri yang merangkap menjadi ketua umum partai ini dipermasalahkan, meskipun Presiden SBY sendiri tak mempermasalahkan hal itu. Anggota DPR Dari PKB Lily Wahid mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi menggugat posisi Muhaimin Iskandar yang rangkap menjabat menteri dan Ketum PKB.
Pasal yang diujikan oleh adik kandung Gus Dur ini adalah pasal 23 huruf a,b dan c UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal itu disebutkan, menteri dilarang rangkap jabatan dan memimpin organisasi yang dibiayai APBN dan atau APBD. Lily menilai, partai adalah organisasi yang didanai oleh APBN/ APBD.
Menyindir Muhaimin, Lily membandingkan keponakan Gus Dur itu dengan Tifatul Sembiring yang mundur dari Presiden PKS saat jadi menteri.
"Tifatul Sembiring mundur ketika jadi menteri dari Presiden PKS, Marzuki Alie juga mundur walaupun hanya sebagai Sekjen, kenapa Muhaimin tidak?" kata Lili kepada detikcom 25 Desember lalu.
Tindakan Lily ini harus dibayar mahal. Dia dipecat sebagai Wakil Ketua Dewan Syuro PKB. Padahal, saat melawan Gus Dur lewat Muktamar PKB versi Ancol dulu, Lily ikut berjuang 'melawan' kakak kandungnya yang kini telah tiada itu.
Mahkamah Konstitusi lah yang nantinya akan menjawab semua ini. Jika permohonan Lily Wahid dikabulkan, maka mau tak mau tiga menteri yang juga menjadi ketum partai di atas harus memilih antara dua jabatan itu. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, tanpa ada upaya hukum lain.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
uji coba lagi
Post a Comment