Hama dan penyakit pertanian merupakan salah satu masalah yang mendapat perhatian khusus dalam budidaya pertanian. Ia adalah faktor penting penentu keberhasilan panen satu komoditas. Karenanya industri pun menganggap kondisi ini sebagai peluang bisnis yang menggiurkan. Mulailah masuk berbagai macam pestisida untuk menangani serangan hama dan penyakit pada tanaman.
Kondisi ini disatu sisi menguntungkan bagi petani karena petani memiliki pilihan pestisida yang cukup banyak untuk menanggulangi gangguan hama dan penyakit. Namun disisi lain, dengan kondisi sosial ekonomi petani yang mayoritas adalah penduduk desa dengan umur tua, variasi pestisida yang tinggi ini dapat menyebabkan ketidaktepatan penggunaan pestisida akibat salah kaprah fungsi dan dosis pestisida yang beredar dilapangan. Hal ini dapat disebabkan oleh ketidak tahuan petani akan petunjuk penggunaan pestisida. Padahal informasi penting mengenai pestisida sudah melekat pada kemasan pestisida itu sendiri, dengan catatan pestisida yang telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah. Informasi ini terletak pada label kemasan.
Label adalah bagian yang sangat penting dalam kemasan pestisida. Label memberikan informasi produk yang terdapat dalam kemasan, namun sayangnya konsumen seringkali mengabaikan dan tidak memperhatikannya. Label bukan hanya semata-mata untuk melindungi kepentingan konsumen, tetapi juga seluruh stakeholder yang berperan dalam industri pertanian. Membangun rasa tanggung jawab dan kredibilitas industri melalui pengawasan masyarakat, sehingga industri pangan akan berkembang dengan diiringi kepercayaan oleh masyarakat.
Petani sudah harus mulai cerdas untuk memilih pestisida apa yang paling tepat dan bagaimana mengaplikasikannya. Salah satu cara yang paling utama adalah dengan mencermati label kemasan. Menurut Permentan Nomor: 07/Permentan/SR.140/2/2007 mengenai Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida, Label adalah tulisan dan dapat disertai dengan gambar atau simbol, yang memberikan keterangan tentang pestisida, dan melekat pada wadah atau pembungkus pestisida. Pestisida yang telah terdaftar dengan izin sementara atau izin tetap harus ditempatkan dalam wadah. Wadah pestisida tersebut harus tidak mudah pecah atau robek, atau dilindungi wadah lain supaya tidak rusak, tidak bereaksi dengan pestisidanya atau korosif, sehingga bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan.
Pewadahan kembali suatu formulasi pestisida hanya dapat dilakukan oleh pemegang pendaftaran pestisida yang bersangkutan atau pihak lain yang ditunjuknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu setiap pembelian pestisida harus dicermati betul siapa pemegang pendaftarannya. Ini akan kita bahas nanti.
Petani harus memperhatikan bahwa Permentan telah menetapkan bahwa setiap wadah pestisida harus diberi label, yang ditempelkan dan tidak mudah lepas atau dicetak pada wadah. Jika petani membeli pestisida, perhatikan apakah label kemasannya mudah lepas atau tidak. Jika mudah lepas, patut dicurigai apakah pestisida tersebut palsu atau tidak.
Semua keterangan pada label dan lampiran petunjuk penggunaan harus dicantumkan dalam bahasa Indonesia dengan kata-kata yang tidak bersifat agitatif seperti misalnya kata-kata “dahsyat”, “hebat”, “super” atau “ampuh”, serta dilarang mencantumkan gambar organisme sasaran yang tidak terdaftar. Penggunaan bahasa asing diperbolehkan hanya apabila menterjemahkan halhal yang dinilai penting yang telah disebutkan pula dalam bahasa Indonesia. Selain itu keterangan dan tanda peringatan pada label harus dicetak jelas, mudah dibaca atau dilihat, mudah dipahami dan tidak mudah terhapus.
Beberapa hal yang wajib dicantumkan pada label keterangan adalah berikut (Direktorat Pupuk dan Pestisida, 2011) :
- Nama dagang formula;
- Jenis pestisida;
- Nama dan kadar bahan aktif;
- Isi atau berat bersih dalam kemasan;
- Peringatan keamanan;
- Klasifikasi dan simbol bahaya;
- Petunjuk keamanan;
- Gejala keracunan;
- Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K);
- Perawatan medis;
- Petunjuk penyimpanan;
- Petunjuk penggunaan;
- Piktogram;
- Nomor pendaftaran;
- Nama dan alamat serta nomor telepon pemegang, nomor pendaftaran;
- Nomor produksi, bulan dan tahun produksi (batch number) serta bulan dan tahun kadaluwarsa;
- Petunjuk pemusnahan.
Selain keterangan tersebut pada setiap Label wajib dicantumkan kalimat “Bacalah Label Sebelum Menggunakan Pestisida!” Tulisan ini biasanya dicantumkan dengan jelas agar setiap pengguna pestisida memperhatikan informasi yang terdapat dalam kemasan.
Ke 17 (tujuhbelas) keterangan tersebut penting untuk diketahui petani, namun kenyataannya sulit bagi petani untuk mencermati dan memahami semuanya. Karena itu ada beberapa item yang perlu diprioritaskan untuk dibaca dan dipahami oleh petani setiap membeli produk pestisida.
1. Bentuk Formulasi.
Menurut Permentan Nomor: 07/Permentan/SR.140/2/2007 mengenai Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida, Formulasiadalah campuran bahan aktif dengan bahan lainnya dengan kadar dan bentuk tertentu yang mempunyai daya kerja sebagai Pestisida sesuai dengan tujuan yang direncanakan (direktorat pupuk dan pestisida, 2011)
Bentuk formulasi pestisida dapat diketahui dengan melihat kode yang tercantum dalam kemasan :
- Formulasi pestisida bentuk cair biasanya terdiri dari pekatan yang dapat diemulsikan (EC), pekatan yang larut dalam air (SL), pekatan dalam air (AC), pekatan dalam minyak (OC), Aerosol (A), gas yang dicairkan (LG).
- Formulasi Padat terdiri dari : Formulasi tepung yang dapat disuspensikan atau Wettable Powder (WP) atau disebut juga Dispersible Powder (DP), Formulasi yang dapat dilarutkan atau Soluble Powder (SP) formulasi butiran atau Granula (G), Pekatan debu atau Dust Concentrate (DC), Formulasi pestisida dalam bentuk debu atau Dust (D), Formulasi umpan atau Block Bait (BB), formulasi tablet mempunyai kode TB (Tablet).
- Formulasi padatan lingkar mempunyai kode MC
2. Bahan Aktif Pestisida
Bahan Aktif adalah bahan kimia dan atau bahan lain yang terkandung dalam Pestisida dan pada umumnya merupakan bahan yang berdaya racun. Bahan aktif ini umumnya selektif digunakan untuk jenis OPT tertentu. Kesalahan pembelian pestisida menyebabkan ketidaktepatan bahan aktif yang dipergunakan untuk membasmi. Bisa jadi OPT yang disemprot dapat mati mengingat hakekat bahan aktif yang terkandung adalah racun. Misalkan werengpun jika disemprot dengan obat nyamuk juga dapat mati. Namun biasanya memberikan dampak negatif susulan yang justru lebih merugikan semisal resistensi dan resurjensi. Resistensi adalah menurunnya kepekaan hama, penyebab penyakit dan /atau gulma terhadap Pestisida tertentu (Kebal). Sedang Resurjensi adalah peningkatan populasi organisme sasaran setelah perlakuan dengan Pestisida.
Selain itu penggunaan pestisida yang tidak tepat juga akan mematikan musuh alami dan merusak ekosistem alami. Oleh karena itu saat membeli pestisida harus dipilih bahan aktif yang paling tepat.
Terdapat 39 (tigapuluh sembilan) bahan aktif yang dilarang sebagaimana dilihat pada tabel 1. Bahan aktif ini harus dihindari.
- Dosis dan petunjuk penggunaan.
Dosis adalah Takaran/ ukuran dalam liter, gram atau kg yang digunakan untuk mengendalikan hama atau penyakit per satuan luas tertentu. Efektivitas penggunaan Pestisida diperoleh melalui penggunaan dosis yang tepat. Ketidak taatan dalam menggunakan dosis Pestisida dapat menyebabkan resistensi yang akan semakin merugikan petani. (dirjen prasarana dan sarana pertanian, 2011)
Penggunaan pestisida harus sesuai dosis anjuran, tidak hanya menganut tradisi setempat. Masing-masing pestisida memiliki petunjuk penggunaan yang berbeda sesuai karakteristik pestisida tersebut. Kebiasaan yang muncul pada petani adalah menyamaratakan metode aplikasi pestisida dengan abai pada kekhasan setiap pestisida. Hasil yang optimum hanya bisa dicapai jika pestisida digunakan sesuai petunjuk penggunaan.
5. Menggunakan Pestisida Yang Terdaftar Dan Diijinkan Menteri
Pertanian.
Tidak dibenarkan menggunakan Pestisida yang tidak terdaftar dan tidak mendapat ijin Menteri Pertanian, karena tidak diketahui kebenaran mutu dan efektivitasnya serta keamanannya bagi lingkungan.
6. Nomor produksi, bulan dan tahun produksi (batch number) serta bulan dan tahun kadaluwarsa
Setiap produk pestisida memiliki umur penggunaan yang ditandai dengan masa kadaluarsa. Kadaluarsa berarti suatu produk sudah tidak layak lagi untuk digunakan karena mengalami perubahan sifat baik fisik maupun kimia sehingga hasil tidak akan sesuai dengan yang diharapkan dan memiliki kemungkinan memberikan efek samping yang negatif.
Setiap pembelian pestisida harus dicermati mengenai tanggal kadaluarsa. Petani harus menjadi konsumen yang cerdas agar tidak menjadi korban pedagang. Di khawatirkan pedagang nakal menjual barang yang sudah kadaluarsa karena khawatir merugi.
7. Memahami kelas bahaya pestisida
Tabel 2: Klasifikasi dan symbol bahaya pestisida
Kelas Berbahaya | Keterangan yang perlu dicantumkan di dalam label |
Pernyataan berbahaya | Warna | Simbol Bahaya | Simbol Kata |
Ia. Sangat berbahaya sekali | Sangat beracun | Coklat Tua | | Sangat Beracun |
Ib. Berbahaya sekali | Beracun | Merah Tua | | Beracun |
II. Berbahaya | Berbahaya | Kuning Tua | | Berbahaya |
III. Cukup berbahaya | Perhatian | Biru Muda |
| Perhatian!!! |
IV. Tidak berbahaya pada pemakaian normal |
| Hijau |
|
|
8. memahami pictogram atau gambar
Pengguna diharapkan juga mempelajari piktogram (tanda-tanda gambar) yang terdapat pada kemasan Pestisida atau pada brosur/ leaflet Pestisida
Gambar diatas merupakan simbol kegiatan atau penggunaan yang semestinya dilakukan oleh petani. Semisal gambar sarung tangan berarti petani dianjurkan untuk menggunakan sarung tangan saat aplikasi. Gambar orang cuci tangan bermakna petani harus cuci tangan dan membersihkan badannya setelah menggunakan pestisida.
Bot Pranadi
sumber gambar: arianus.worpress.com